SOP LAYANAN SURAT KETERANGAN BEBAS AKADEMIK
Tertibnya mekanisme pelayanan pelaksanaan layanan pembuatan Surat Keterangan Bebas Kuliah bagi mahasiswa yang diberikan oleh FMIPA UHO
MATERI POKOK PERATURAN
Prosedur untuk mendapatkan surat keterangan bebas kuliah bagi mahasiswa yang hendak mendaftar wisuda.
ABSTRAK PERATURAN
LAYANAN SURAT KETERANGAN BEBAS AKADEMIK
STANDARD OPERATING PROCEDURE
TERTIBNYA MEKANISME PELAYANAN PELAKSANAAN LAYANAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN BEBAS KULIAH BAGI MAHASISWA YANG DIBERIKAN OLEH FMIPA UHO
ABSTRAK:
- Surat keterangan bebas kuliah diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua kewajibannya dan dinyatakan bebas masalah akademik.
- Tujuan utama dari prosedur ini adalah untuk memberikan panduan dan meningkatkan efisiensi pelayanan dalam pembuatan surat keterangan bebas kuliah.
- Proses pembuatan surat keterangan bebas kuliah melibatkan langkah-langkah seperti meminta blangko surat, membuat surat, mengajukan dan memvalidasi transkrip nilai, serta mendapatkan tanda tangan dari Wakil Dekan Bidang Akademik.
CATATAN:
- Mahasiswa harus memastikan bahwa semua mata kuliah telah ditempuh sebelum mengajukan surat keterangan bebas kuliah.
- Proses pembuatan surat keterangan bebas kuliah melibatkan berbagai pihak, termasuk bagian akademik dan Wakil Dekan Bidang Akademik.
- Surat keterangan bebas kuliah harus ditandatangani oleh Wakil Dekan Bidang Akademik setelah memastikan semua mata kuliah telah ditempuh.
METADATA PERATURAN
Sumber Peraturan | fakultas |
---|---|
Judul | SOP LAYANAN SURAT KETERANGAN BEBAS AKADEMIK |
Nomor | B-017/UN29.9/SOP |
T.E.U. | Indonesia, FMIPA UHO | Jenis Dokumen | STANDARD OPERATING PROCEDURE |
Singkatan Jenis | SOP |
Tahun | 2021 |
Tempat Penetapan | Kendari |
Tanggal Penetapan | 10/27/2021 |
Tanggal Pengundangan | 10/28/2021 |
Tanggal Berlaku | 11/1/2021 |
Jumlah Halaman | 3 Halaman Halaman |
Subjek | Layanan Akademik, SOP |
Status | berlaku |
Bahasa | indonesia |
Lokasi | FMIPA UHO |
Bidang | - |