MATERI POKOK PERATURAN
Dokumen ini merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Universitas Halu Oleo untuk modifikasi Kartu Rencana Studi (KRS). Prosedur ini mencakup definisi KRS, tujuan penggunaannya, ruang lingkup pelaksanaan, serta langkah-langkah detail untuk memodifikasi KRS. Mahasiswa yang ingin mengubah mata kuliah yang telah mereka daftarkan perlu mengikuti prosedur ini, yang melibatkan persetujuan dari dosen pembimbing dan ketua jurusan, pengajuan ke bagian akademik, dan modifikasi data di sistem akademik (SIAKAD).
ABSTRAK PERATURAN
Modifikasi Kartu Rencana Studi (KRS)
STANDARD OPERATING PROCEDURE
SEBAGAI RENCANA PENGAMBILAN MATA KULIAH BERDASARKAN JURUSAN YANG TELAH DIAMBIL
ABSTRAK:
- KRS adalah kartu yang digunakan untuk merencanakan pengambilan mata kuliah pada setiap awal semester.
- Modifikasi KRS diperlukan bagi mahasiswa yang ingin mengubah mata kuliah yang telah didaftarkan dan harus dilakukan dengan persetujuan dosen pembimbing dan ketua jurusan.
- Prosedur modifikasi mencakup pengisian form, pengajuan ke bagian akademik, dan update di sistem akademik SIAKAD, serta pencetakan KRS baru yang harus disahkan kembali.
CATATAN:
- KRS yang tidak dimodifikasi melalui prosedur resmi dianggap tidak terdaftar.
- Mahasiswa harus mengajukan form modifikasi yang telah disetujui oleh dosen pembimbing dan ketua jurusan.
- Pencetakan dan pengesahan KRS baru dilakukan melalui portal SIAKAD.
METADATA PERATURAN
Sumber Peraturan | fakultas |
---|---|
Judul | SOP MODIFIKASI KARTU RENCANA STUDI (KRS) |
Nomor | B-013/UN29.9/SOP |
T.E.U. | Indonesia, FMIPA UHO | Jenis Dokumen | STANDARD OPERATING PROCEDURE |
Singkatan Jenis | SOP |
Tahun | 2021 |
Tempat Penetapan | Kendari |
Tanggal Penetapan | 10/27/2021 |
Tanggal Pengundangan | 10/28/2021 |
Tanggal Berlaku | 11/1/2021 |
Jumlah Halaman | 3 Halaman Halaman |
Subjek | SOP, Layanan Akademik |
Status | berlaku |
Bahasa | indonesia |
Lokasi | FMIPA UHO |
Bidang | - |