SOP LAYANAN PEMROSESAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Pembuatan standar operasional prosedur (SOP) ini adalah untuk membuat pedoman dalam pengusulan kenaikan jabatan fungsional bagi tenaga pendidik di lingkungan Universitas Halu Oleo.
MATERI POKOK PERATURAN
Prosedur pelayanan pemrosesan kenaikan jabatan fungsional akademik bagi dosen.
ABSTRAK PERATURAN
Layanan Pemrosesan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
STANDARD OPERATING PROCEDURE
PEMBUATAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) INI ADALAH UNTUK MEMBUAT PEDOMAN DALAM PENGUSULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI TENAGA PENDIDIK DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS HALU OLEO.
ABSTRAK:
- Tujuan: Memberikan pedoman dalam pengusulan kenaikan jabatan fungsional bagi dosen di Universitas Halu Oleo.
- Ruang Lingkup: Mengatur proses dari pemantauan kepangkatan, penilaian angka kredit, persetujuan usulan kepangkatan, hingga pemrosesan pengusulan ke Rektorat.
- Prosedur: Menguraikan langkah-langkah mulai dari usulan fakultas hingga pengesahan oleh pejabat berwenang di universitas.
CATATAN:
- Fakultas mengusulkan kenaikan jabatan fungsional setelah pertimbangan akademik oleh Senat Fakultas.
- Penilaian angka kredit melibatkan tim penilai yang ditunjuk oleh universitas, termasuk validasi karya ilmiah.
- Proses usulan menggunakan aplikasi Sistem Penilaian Angka Kredit (SIPENAK) online setelah mendapat rekomendasi akademik yang layak.
METADATA PERATURAN
Sumber Peraturan | fakultas |
---|---|
Judul | SOP LAYANAN PEMROSESAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN |
Nomor | F-003/UN29.9/SOP |
T.E.U. | Indonesia, FMIPA UHO | Jenis Dokumen | STANDARD OPERATING PROCEDURE |
Singkatan Jenis | SOP |
Tahun | 2021 |
Tempat Penetapan | Kendari |
Tanggal Penetapan | 10/5/2021 |
Tanggal Pengundangan | 10/7/2021 |
Tanggal Berlaku | 10/8/2021 |
Jumlah Halaman | 5 Halaman Halaman |
Subjek | Layanan Kepegawaian |
Status | berlaku |
Bahasa | indonesia |
Lokasi | FMIPA UHO |
Bidang | - |