SOP LAYANAN PENAWARAN MATA KULIAH
Memberikan penjelasan mengenai beban belajar mahasiswa melalui pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok mencakup persyaratan yang diperlukan untuk pengisian KRS, tata cara pengisian, dan prosedur untuk memastikan mahasiswa dapat merencanakan mata kuliah yang akan diambil pada semester berikutnya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini dilakukan secara online melalui sistem informasi akademik SIAKAD.
ABSTRAK PERATURAN
Layanan Penawaran Mata Kuliah
STANDARD OPERATING PROCEDURE
MEMBERIKAN PENJELASAN MENGENAI BEBAN BELAJAR MAHASISWA MELALUI PENGISIAN KARTU RENCANA STUDI (KRS)
ABSTRAK:
- Tujuan: Memberikan panduan mengenai pengisian KRS untuk menentukan kegiatan pendidikan mahasiswa pada semester berikutnya.
- Ruang Lingkup: Mengatur proses pengisian KRS secara online di laman siakad.uho.ac.id.
- Prosedur: Menjelaskan langkah-langkah pengisian KRS, mulai dari akses form KRS, konsultasi dengan dosen penasehat akademik, hingga pengesahan KRS oleh ketua jurusan atau koordinator program studi.
CATATAN:
- Mahasiswa dapat mengisi KRS setelah menyelesaikan registrasi ulang dan pembayaran UKT sesuai jadwal yang ditentukan.
- Beban studi maksimum per semester adalah 24 SKS, sedangkan minimum adalah 12 SKS, kecuali bagi mahasiswa dengan sisa beban studi kurang dari 12 SKS.
- Proses pengisian KRS dilakukan secara online dan harus disetujui oleh ketua jurusan atau koordinator program studi sebelum diarsipkan.
METADATA PERATURAN
Sumber Peraturan | fakultas |
---|---|
Judul | SOP LAYANAN PENAWARAN MATA KULIAH |
Nomor | B-002/UN29.9/SOP |
T.E.U. | Indonesia, FMIPA UHO | Jenis Dokumen | STANDARD OPERATING PROCEDURE |
Singkatan Jenis | SOP |
Tahun | 2021 |
Tempat Penetapan | Kendari |
Tanggal Penetapan | 10/27/2021 |
Tanggal Pengundangan | 10/28/2021 |
Tanggal Berlaku | 11/1/2021 |
Jumlah Halaman | 4 Halaman Halaman |
Subjek | Layanan Akademik |
Status | berlaku |
Bahasa | indonesia |
Lokasi | FMIPA UHO |
Bidang | - |