PERATURAN REKTOR
PERATURAN AKADEMIK INI MERUPAKAN PANDUAN ATAU PEDOMAN BAGI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SERTA MAHASISWA UNIVERSITAS HALU OLEO DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN AKADEMIK DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS HALU OLEO
ABSTRAK:
- Ketentuan Umum: Mengatur tentang pelaksanaan program akademik di Universitas Halu Oleo, termasuk pengaturan kegiatan belajar mengajar, evaluasi, dan penjaminan mutu pendidikan.
- Tugas dan Kewajiban Dosen: Dosen bertugas melaksanakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan dengan Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP).
- Kegiatan Akademik: Penyelenggaraan kegiatan akademik meliputi kuliah tatap muka, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, praktikum, dan kegiatan ilmiah lainnya yang relevan.