STANDARD OPERATING PROCEDURE
MENGATUR KETERTIBAN LAYANAN PROSES USUL UJIAN DINAS, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH, DIKLAT PIM, DIKLAT TEKNIS PEGAWAI.
ABSTRAK:
- Tujuan: Mengatur ketertiban dan memastikan kelancaran proses pengusulan ujian dinas, ujian kenaikan pangkat, penyesuaian ijazah, dan diklat untuk PNS.
- Prosedur: Melibatkan beberapa langkah mulai dari pendisposisian surat, verifikasi data pegawai, pembuatan dan penandatanganan surat usulan, hingga pengarsipan dokumen.
- Ruang Lingkup: Mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan pengusulan ujian dan diklat untuk kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pegawai.