MAHASISWA PINDAH ANTAR PROGRAM STUDI DALAM SATU JURUSAN DAN ATAU JURUSAN LAIN DALAM SATU FAKULTAS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS HALU OLEO
ABSTRAK:
Definisi dan Tujuan: Dokumen ini menjelaskan prosedur pindah kuliah yang mencakup pindah antar program studi, antar fakultas, dan antar perguruan tinggi, baik dari maupun ke Universitas Halu Oleo.
Prosedur Pindah Kuliah: Memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa untuk bisa melakukan pindah kuliah, termasuk persetujuan dari pejabat terkait, kelengkapan administrasi, serta persyaratan akademik seperti jumlah SKS yang telah ditempuh dan IPK minimal.
Alur dan Verifikasi Dokumen: Menyediakan alur kerja dan tahapan verifikasi dokumen yang harus dilalui mahasiswa, mulai dari pengajuan permohonan hingga persetujuan akhir oleh dekan atau rektor.
SEBAGAI ACUAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENDATAAN MAHASISWA BARU DAN MENDUKUNG PENGINPUTAN DATABASE MAHASISWA BARU.
ABSTRAK:
Tujuan SOP: Menyediakan pedoman untuk pendataan mahasiswa baru dan mendukung penginputan database mahasiswa baru di tingkat fakultas.
Prosedur: Meliputi pengiriman surat permintaan data, upload data oleh jurusan, rekapitulasi, verifikasi, pelaporan, dan pengarsipan data mahasiswa baru.
Ruang Lingkup: Proses pendataan ini dibatasi pada tingkat jurusan/program studi di lingkungan Fakultas MIPA Universitas Halu Oleo.
TERTIBNYA MEKANISME PELAYANAN PELAKSANAAN LAYANAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN BEBAS KULIAH BAGI MAHASISWA YANG DIBERIKAN OLEH FMIPA UHO
ABSTRAK:
Surat keterangan bebas kuliah diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua kewajibannya dan dinyatakan bebas masalah akademik.
Tujuan utama dari prosedur ini adalah untuk memberikan panduan dan meningkatkan efisiensi pelayanan dalam pembuatan surat keterangan bebas kuliah.
Proses pembuatan surat keterangan bebas kuliah melibatkan langkah-langkah seperti meminta blangko surat, membuat surat, mengajukan dan memvalidasi transkrip nilai, serta mendapatkan tanda tangan dari Wakil Dekan Bidang Akademik.